Jumat, 26 Maret 2021

Tugas Akun.Forensik & AuditInvestigatif

 Daubert Case

Pada tanggal 28 Juni 1993 Pengadilan federal amerika menerbitkan peraturan Daubert v. Merrell Dow Pharmaceuticals, 509 U.S. 579, 113 S.Ct. 2786, 125 L.Ed. 2d 469, (U.S. Jun 28, 1993) (NO. 92-102). Yang mana peraturan ini akan menggantikan Frye daubert. Hal ini dikarenakan adanya banyak kritik . Mahkamah agung AS merubah Standard penerimaan dari saksi ahli menjadi barang bukti yang sah dan relevan.

kasus ini bermula oleh dua anak lahir cacat yang diklaim disebabkan oleh obat antimual, Bendectin. Satu-satunya obat yang disetujui oleh FDA (Food and Drug Administration) untuk wanita hamil, telah diberikan kepada lebih dari 17.500.000 wanita sebelum dikeluarkan dari pasaran. Pengacara Penggugat berpendapat bahwa ribuan anak yang lahir cacat lahir dari ibu yang menggunakan Bendectin dan ini membuktikan bahwa Bendectin menyebabkan cacat lahir. Meskipun studi ekstensif tidak menunjukkan Bendectin memiliki efek teratogenik, penggugat memiliki "ahli" yang tidak setuju dengan studi ini, berdasarkan pekerjaan mereka sendiri yang tidak dipublikasikan dan belum ditinjau. Dengan menggunakan para ahli ini, penggugat telah mengajukan banyak kasus terhadap produsen, Merrell Dow Pharmaceuticals.

Kasus Daubert mengaktifkan apakah Bendectin, obat antimual untuk wanita hamil, menyebabkan cacat lahir yang tidak spesifik. Seperti semua kasus yang melibatkan cacat lahir non-spesifik, masalah ilmiah utama adalah menyortir cacat yang diduga disebabkan oleh teratogen dari tingkat latar belakang cacat lahir yang tinggi (1-6%, tergantung pada tingkat keparahan). Semua studi ilmiah formal menunjukkan tidak ada korelasi antara asupan Bendektin oleh ibu hamil dan cacat lahir pada anaknya. Penggugat memiliki seorang ahli yang memenuhi syarat dengan pelatihan dan pengalaman - standar utama pra-Daubert - tetapi metode analisis datanya tidak diterima oleh ilmuwan lain dan belum menjadi sasaran tinjauan sejawat dalam literatur. Pengadilan persidangan mengecualikan bukti, menyatakan bahwa aturan federal mengharuskan hakim untuk bertindak sebagai "penjaga gerbang" untuk mencegah juri mendengarkan bukti yang tidak dapat diandalkan atau bukti yang nilainya melebihi sifat prasangka. Juri prasangka sangat penting dalam kasus Daubert karena daya tarik emosional dari penggugat kelahiran bayi yang terluka. Hakim tahu bahwa jika ada bukti yang mendukung perkara penggugat, akan sangat sulit bagi juri untuk menemukan penggugat. Ini menciptakan tugas khusus untuk memastikan bahwa bukti penggugat valid secara ilmiah.

Daubert Kriteria merupakan Standar yang digunakan oleh hakim untuk membuat penilaian awal apakah kesaksian ilmiah seorang ahli didasarkan pada penalaran atau metodologi yang ilmiah yang valid dan dapat benar diterapkan pada fakta-fakta yang dipermasalahkan. Faktor faktor yang harus dipertimbangkan dalam daubert standar adalah :

1. Apakah teori atau teknik tersebut dapat dan telah diuji;
2. Apakah telah mengalami peer review dan publikasi;
3. Tingkat kesalahan yang diketahui atau potensi;
4. Keberadaan dan pemeliharaan standar mengendalikan operasinya;dan
5. Apakah telah menarik penerimaan luas dalam komunitas keilmuan yang relevan.


Kode Etik Akuntan Publik dan Kode Etik KPK


1    Pada Kode Etik pertama Akuntan Publik dan Kode Etik KPK sama yaitu Integritas 
untuk melakukan permintaan keterangan tentang informasi yang tidak konsisten dan mengumpulkan bukti audit lanjutan untuk mengatasi perhatian tentang pernyataan yang mungkin salah atau  menyesatkan secara material agar dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang cukup tentang tindakan yang tepat dalam keadaan tersebut.

2    Pada Kode Etik kedua Akuntan Publik Objektivitas yaitu untuk mensyaratkan Anggota mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain. 
Sedangkan Kode Etik KPK Sinergi kesesuaian pemikiran dan cara pandang terhadap masalah pemberantasan korupsi dari pelaku-pelaku atau elemen-elemen organisasi yang berbeda.

3    Pada Kode Etik ketiga Akuntan Publik Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian untuk profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang[1]19 undangan yang berlaku. 
Sedangkan untuk Kode Etik KPK keadilan adalah memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama terhadap setiap manusia.

4   Pada Kode Etik keempat Akuntan Publik Kerahasiaan adalah menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis. 
Sedangkan Kode Etik KPK Profesionalisme merupakan kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara baik yang membutuhkan adanya pengetahuan, keahlian, dan perilaku seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya berdasarkan keilmuan dan pengalamannya.

5
    Pada Kode Etik kelima Akuntan Publik yaitu Perilaku Profesional adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh Anggota  mungkin akan mendiskreditkan profesi Anggota. 
Sedangkan pada Kode Etik KPK adalah adalah kemampuan untuk menggerakkan dan memengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan serta keberanian untuk mengambil keputusan tepat pada waktunya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kamis, 11 Maret 2021

Tugas Akun.Forensik & AuditInvestigatif

 Kasus PT. Telkom dan PT. AriaWest Indonesia

            Kasus ini berawal dari PT. Telkom yang dianggap telah menciderai janji kontrak KSO (kerjasama operasi). Pada tanggal 1 April 2001 AWI mengeluarkan rilis yang menyebut pihaknya akan menyetop pembayaran pendapatan ke Telkom, ini terkait tidak terlaksanakannya kewajiban-kewajiban Telkom dalam kontrak KSO. PT. AriaWest Indonesia merupakan mitra KSO Telkom dalam membangun SST (satuan sambungan telepon) di Divisi Regional (Divre) III Jawa Barat, dan diwajibkan mengeluarkan MTR (Minimum Telkom Revenue) untuk setiap SST yang terpasang.

            Dalam perjanjian tersebut, Telkom menyanggupi menyelesaikan 107.536 SST untuk Divre III pada akhir 1997. Hingga akhirnya AWI menyanggupi membayar MTR pada februari 1996, tetapi Telkom gagal memenuhi kewajibannya karena tidak mampu menyelesaikan 107.536 sst yang dijadikan asumsi awal. Sedangkan Telkom telah memenuhi target 107.536 dan bahkan telah melebihi target. Hingga berakhir AWI meneghentikan pembayaran pendapatan atas saham tambahan pada Telkom sebagai upaya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.

            Penyelesaian perseteruan antara PT Telkom dan PT Aria West Internasional (AWI) diharapkan selesai setelah Presiden Megawati Sukarnoputri bertemu induk PT AWI, AT&T Wireless yang berlokasi di Amerika Serikat. Sejauh ini, berkembang dua opsi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pertama, berdasarkan pertimbangan bisnis dan kedua melalui Badan Arbitrase Internasional. Hal ini mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPR dan Menteri Perhubungan Agum Gumelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/9).

            Menurut Agum, kepergian Presiden Megawati ke AS juga dijadwalkan bertemu dengan induk PT AWI. Dengan begitu, detil penyelesaian kasus Telkom dan AWI segera terlaksana. Kabar yang merebak, kasus itu dipicu oleh PT AWI yang lalai menyetor pendapatan minimum ke Telkom sejak 1995 hingga Juni 2001, sebesar Rp 500 miliar. Sementara, PT AWI menuduh Telkom tak memenuhi beberapa klausul dalam kontrak. Akibatnya, Telkom digugat US$ 1,3 miliar melalui Badan Arbitrase Internasional

 

Kasus Ayam Goreng Ny. Suharti

           Yogyakarta menjadi saksi kelahiran aneka makanan legendaris termasuk Ayam Goreng Suharti. Perempuan ini mendapat peran untuk bisa lahir dan besar di daerah istimewa ini. Suharti mengaku bisnis kulinernya tidak akan hadir tanpa resep milik Mbok Berek. Mbok Berek merupakan salah seorang keluarga Suharti dan juga pencetus dari ayam goreng legendaris yang banyak menjamur di Yogyakarta. Bersama dengan sang suami, Suharti melihat peluang besar untuk mencoba berjualan ayam goreng. Semula ia menjual dalam jumlah sedikit dan melalui pintu ke pintu. Tahun 1962 menjadi saksi perjuangannya dengan penggunaan nama Mbok Berek dalam merek dagangannya.

            Setelah melihat banyak kemajuan dari usaha yang digelutinya, Suharti memberanikan diri untuk melepas nama Mbok Berek dan menggunakan namanya sendiri. Selang 10 tahun, Ayam Goreng Suharti pun berdiri pertama kali di Jalan Sucipto No. 208, Yogyakarta. Bangunan tersebut menjadi saksi dan pusat perdagangan bisnis kuliner milik Suharti. Dua tahun setelah menetap, ia memasarkan ayam gorengnya ke daerah Jakarta, Bandung, Purworejo, Semarang, dan juga Medan. Disusul pada era 1990-an, Ayam Goreng Suharti membuka cabang di Pulau Bali.  Ciri khas yang diangkat Suharti dalam bisnis kulinernya adalah penggunaan bahan ayam kampung serta paduan resep sambal ulek buatannya. Tentunya dengan nasi yang cocok di lidah pelanggan, hal tersebut menjadi daya pikat para konsumen dalam berlangganan di sini.

            Semakin sukses usaha yang dijalani Suharti, ada saja masalah yang menghampirinya. Ternyata ia dikhianati sang suami yang membawa lari semua usahanya yang sudah mereka rintis sejak awal. Semua cabang yang sudah dibuka pun diakuisisi oleh suaminya. Hal tersebut dipicu oleh kehadiran orang ketiga yang berhasil menggoda sang suami, Sachlan. Suharti merelakan kejadian pahit tersebut dan memberanikan diri untuk membuka kembali gerai ayam gorengnya di Semarang.

            Dengan keberaniannya, Suharti bangkit di tahun 1991, dan membuat logo baru yang tidak bisa ditiru oleh orang lain. Ia menggunakan fotonya sendiri dalam kuliner ayam goreng legendaris ini. Meskipun mengalami pecah kongsi dan pernah dikhianati, kini bisnis kuliner Ayam Goreng Suharti tetap menjadi salah satu kuliner legendaris yang banyak dicari orang.

 

Kasus Vincentius Amin Susanto dan PT Asian Agri

            Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent diburu bahkan diancam akan dibunuh. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.

            Pelarian VAS berakhir setelah pada tanggal 11 Desember 2006 ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jawa. Namun, sebelum itu, pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif.

            Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan – termasuk penggeladahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di Medan.

            Berdasarkan hasil penyelidikan  tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan Terjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).selain itu juga "bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun. Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang tersangka tersebut.

 

https://id.scribd.com/document/440904945/ariawest-sst-telkom            

https://www.liputan6.com/news/read/20355/penyelesaian-kasus-telkom-awi-menunggu-kepulangan-presiden

https://kumparan.com/viral-food-travel/sempat-bersengketa-dengan-suami-ini-kisah-ayam-goreng-suharti-yang-legendaris-1td7ahY6Da2

http://akuntansisfun.blogspot.com/2017/05/penyimpangan-etika-profesi-dalam-bidang.html?m=1