Kasus PT. Telkom dan PT. AriaWest Indonesia
Kasus ini berawal dari PT. Telkom yang dianggap telah
menciderai janji kontrak KSO (kerjasama operasi). Pada tanggal 1 April 2001 AWI
mengeluarkan rilis yang menyebut pihaknya akan menyetop pembayaran pendapatan
ke Telkom, ini terkait tidak terlaksanakannya kewajiban-kewajiban Telkom dalam
kontrak KSO. PT. AriaWest Indonesia merupakan mitra KSO Telkom dalam membangun
SST (satuan sambungan telepon) di Divisi Regional (Divre) III Jawa Barat, dan
diwajibkan mengeluarkan MTR (Minimum
Telkom Revenue) untuk setiap SST yang terpasang.
Dalam perjanjian tersebut, Telkom menyanggupi
menyelesaikan 107.536 SST untuk Divre III pada akhir 1997. Hingga akhirnya AWI
menyanggupi membayar MTR pada februari 1996, tetapi Telkom gagal memenuhi
kewajibannya karena tidak mampu menyelesaikan 107.536 sst yang dijadikan asumsi
awal. Sedangkan Telkom telah memenuhi target 107.536 dan bahkan telah melebihi
target. Hingga berakhir AWI meneghentikan pembayaran pendapatan atas saham
tambahan pada Telkom sebagai upaya untuk mengembalikan kelebihan pembayaran.
Penyelesaian perseteruan antara PT
Telkom dan PT Aria West Internasional (AWI) diharapkan selesai setelah Presiden
Megawati Sukarnoputri bertemu induk PT AWI, AT&T Wireless yang berlokasi di
Amerika Serikat. Sejauh ini, berkembang dua opsi untuk menyelesaikan kasus
tersebut. Pertama, berdasarkan pertimbangan bisnis dan kedua melalui Badan
Arbitrase Internasional. Hal ini mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi
IV DPR dan Menteri Perhubungan Agum Gumelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis
(20/9).
Menurut Agum, kepergian Presiden Megawati ke AS juga
dijadwalkan bertemu dengan induk PT AWI. Dengan begitu, detil penyelesaian
kasus Telkom dan AWI segera terlaksana. Kabar yang merebak, kasus itu dipicu
oleh PT AWI yang lalai menyetor pendapatan minimum ke Telkom sejak 1995 hingga
Juni 2001, sebesar Rp 500 miliar. Sementara, PT AWI menuduh Telkom tak memenuhi
beberapa klausul dalam kontrak. Akibatnya, Telkom digugat US$ 1,3 miliar
melalui Badan Arbitrase Internasional
Kasus Ayam Goreng Ny. Suharti
Yogyakarta menjadi saksi kelahiran aneka makanan legendaris termasuk Ayam Goreng Suharti. Perempuan ini mendapat peran untuk bisa lahir dan besar di daerah istimewa ini. Suharti mengaku bisnis kulinernya tidak akan hadir tanpa resep milik Mbok Berek. Mbok Berek merupakan salah seorang keluarga Suharti dan juga pencetus dari ayam goreng legendaris yang banyak menjamur di Yogyakarta. Bersama dengan sang suami, Suharti melihat peluang besar untuk mencoba berjualan ayam goreng. Semula ia menjual dalam jumlah sedikit dan melalui pintu ke pintu. Tahun 1962 menjadi saksi perjuangannya dengan penggunaan nama Mbok Berek dalam merek dagangannya.
Setelah
melihat banyak kemajuan dari usaha yang digelutinya, Suharti memberanikan diri
untuk melepas nama Mbok Berek dan menggunakan namanya sendiri. Selang 10 tahun,
Ayam Goreng Suharti pun berdiri pertama kali di Jalan Sucipto No. 208,
Yogyakarta. Bangunan tersebut menjadi saksi dan pusat perdagangan bisnis kuliner milik Suharti. Dua tahun setelah menetap, ia memasarkan
ayam gorengnya ke daerah Jakarta, Bandung, Purworejo, Semarang, dan juga Medan.
Disusul pada era 1990-an, Ayam Goreng Suharti membuka cabang di Pulau Bali. Ciri
khas yang diangkat Suharti dalam bisnis kulinernya adalah penggunaan bahan ayam kampung serta
paduan resep sambal ulek buatannya. Tentunya dengan nasi yang cocok di lidah pelanggan,
hal tersebut menjadi daya pikat para konsumen dalam berlangganan di sini.
Semakin sukses usaha yang dijalani
Suharti, ada saja masalah yang menghampirinya. Ternyata ia dikhianati sang
suami yang membawa lari semua usahanya yang sudah mereka rintis sejak awal.
Semua cabang yang sudah dibuka pun diakuisisi oleh suaminya. Hal
tersebut dipicu oleh kehadiran orang ketiga yang berhasil menggoda sang suami,
Sachlan. Suharti merelakan kejadian pahit tersebut dan memberanikan diri untuk
membuka kembali gerai ayam gorengnya di Semarang.
Dengan keberaniannya, Suharti
bangkit di tahun 1991, dan membuat logo baru yang tidak bisa ditiru oleh orang
lain. Ia menggunakan fotonya sendiri dalam kuliner ayam goreng legendaris ini. Meskipun
mengalami pecah kongsi dan pernah dikhianati, kini bisnis kuliner Ayam Goreng Suharti tetap menjadi salah satu
kuliner legendaris yang banyak dicari orang.
Kasus Vincentius
Amin Susanto dan PT Asian Agri
Terungkapnya
dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto
(Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta
pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group
financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya.
Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro
Jaya. Vincent diburu bahkan diancam akan dibunuh. Vincent kabur ke Singapura
sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya
inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.
Pelarian
VAS berakhir setelah pada tanggal 11 Desember 2006 ia menyerahkan diri ke Polda
Metro Jawa. Namun, sebelum itu, pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang
ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan
sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah
dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export
Sales)”, disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapan transfer
pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual
produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke
perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk
kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu,
beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya
perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah
perusahaan fiktif.
Pembeberan
Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan
tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut
terkait erat dengan perpajakan. Menindaklanjuti
hal tersebut, Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim
khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim ini bekerja
sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan
Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan –
termasuk penggeladahan terhadap kantor PT AAG, baik yang di Jakarta maupun di
Medan.
Berdasarkan
hasil penyelidikan tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan
Terjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh)
dan pajak pertambahan nilai (PPN).selain itu juga "bahwa dalam tahun
pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan
transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5
triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkan hasil
penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan
pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan
SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan
terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan
negara hingga Rp 1,3 triliun. Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada
bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing
berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka
tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di
samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang
tersangka tersebut.
https://id.scribd.com/document/440904945/ariawest-sst-telkom
https://www.liputan6.com/news/read/20355/penyelesaian-kasus-telkom-awi-menunggu-kepulangan-presiden
http://akuntansisfun.blogspot.com/2017/05/penyimpangan-etika-profesi-dalam-bidang.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar