*TUGAS AKUNTANSI FORENSIK*
1. Komparasi anti agencies negara Korea Selatan dan Singapura, lalu bandingkan dengan negara Indonesia
2. Apakah hukumnya (terkait korupsi) yang ditakuti oleh warga negara Korea Selatan dan Singapura? atau karena sanksinya yang tegas, yang menyebabkan mereka takut?
1. Undang - Undang
- SingapuraPeraturan yang tertulis di singapura yaitu Prevention of coruption act tentang penyuapan yang di lakukan oleh swasta dan KUHP singapura tentang korupsi yang di lakukan oleh pegawai negeri. Sehingga tedapat perbedaan pada pemilahan pelaku dari tindak pidana Korupsi yang ada.
- Korea Selatan
Ketika terdapat perbuatan yang melanggar atau bahkan disengaja warga dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atau badan pengawasnya, Dewan Audit dan Inspeksi (BAI), lembaga investigasi, dan ACRC.
Setelahnya pihak yang berwajib seperti lembaga investigasi harus memeriksa, memeriksa, atau menyelidiki laporan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti penuntutan atau tindakan disipliner sesuai dengan hasil penyelidikan, dan memberi tahu pelapor tentang hasil dan langkah-langkah yang dapat di tentukan setelahnya.
- Indonesia
Tertulis jelas pada Undang - undang No 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, selain itu ada juga ada KUHP mengatur tentang kejahatan secara umum dan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencucian uang. Sehingga jenis perbuatan nya pun sudah diatur sesuai dengan UU yang ada.
2. Sanksi
- Singapura
Untuk sanksi pidana yang akan di dapatkan yaitu berupa pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda uang tunai maksimal $100.000. Sanksi dijatuhkan pada mereka yang telah melakukan kesalahan dan dilakukan persidangan sebelumnya.
- Korea Selatan
1. Seorang pemangku kepentingan yang secara tidak benar meminta pejabat publik secara langsung sehubungan dengan bisnisnya sendiri tidak dikenakan sanksi.
2. Setiap orang yang melakukan ajakan yang tidak patut melalui pihak ketiga kepada pejabat publik atau orang yang bersangkutan harus dikenakan denda atas kelalaian.
3. Seorang pejabat publik atau orang yang relevan yang melakukan tugasnya sebagaimana diarahkan oleh ajakan yang tidak patut harus dihukum dengan hukuman penjara tidak lebih dari dua tahun atau dengan denda tidak melebihi 20 juta won.
- Indonesia
Sedangkan untuk sanksi pidana yang di dapatkan di Indonesia mengenal sistem pemidanaan maksimal khusus dan minimal umum, jadi pidana indonesia lebih berat baik itu penjara atau denda. Untuk penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati dan denda maksimal Rp.1.000.000.000,-
- Singapura
Negara Singapura hanya memiliki 1 lembaga yang berwenang untuk menangani korupsi yang ada yaitu CPIB.
- Korea Selatan
Untuk Korea Selatan memiliki 2 lembaga yang menangani yaitu Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC) dan Anti-Corruption and Civil Rights Commission of Korea (ACRC) dan membentuk sistem pencegahan korupsi baru dengan mengintegrasikan tiga faktor anti korupsi.
- Indonesia
Sedangkan di Indonesia terdapat 3 lembaga yang berwenang dalam menangani kasus korupsi yaitu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Sebenarnya sudah cukup baik untuk sistemnya sendiri hanya saja banyak petinggi yang masih memiliki sifat buruk untuk korupsi.
4. Budaya dan Politik
- Singapura
Terbentuknya CPIB sendiri bermula dari pembentukan KAK (Komisi Anti Korupsi) di dalam lembaga kepolisian dan kemudian di pisah karena adanya suap. sehingga terjadi political will yang kuat dari penguasa saat itu dan di dukung oleh rakyat dan para pejabat pemerintah Singapura yang sedang berkuasa pada saat itu.
- Korea Selatan
Kejadian yang terjadi mengakibatkan anti-korupsi global pada pertengahan 1990-an seperti Konvensi Anti-Penyuapan OECD, Korea juga mulai bergabung dengan upaya anti-korupsi dengan meningkatkan sistemnya di seluruh masyarakat dalam menghadapi Krisis Keuangan Asia 1997. Dengan latar belakang ini, "Undang-Undang Antikorupsi" diberlakukan pada tahun 2001 untuk mencegah dan secara efektif mengendalikan korupsi, dan "Komisi Independen Korea Melawan Korupsi (KICAC)" diluncurkan pada tahun 2002.
- Indonesia
Sudah dari masa lampau zaman Deandles era VOC pun hancur dikarenakan korupsi yang dilakukan oleh petinggi-petinggi VOC, kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang korupsi sehingga memudahkan praktik korupsi terjadi pada saat itu. Akhirnya pemerintah pun membuat lembaga yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia.